Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan
atau memberi layanan kepada masyarakat.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan
Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus
dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan
faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan
barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan
usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa
perusahaan untuk mencapai tujuan.
Jenis Badan Usaha
1. Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan
dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
2. Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli
barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
3. Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha
yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang
jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
4. Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil
langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan
garam.
5. Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha
yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada
pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa
telekomunikasi.
Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
-.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan
modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau
memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
-. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan
modalnya dimiliki swasta dan bertujuan
mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
-.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan
modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
-.
Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya
sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta.
Contohnya,
badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya
dimiliki
pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.
2. Badan Usaha Berdasarkan Hukum
-.
Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya
oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
-. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
-. Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan ).
-.
Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya
terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada saham yang dimiliki.
-. Yayasan adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang
di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama
manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
-. Badan Usaha Swasta
Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus
mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar