Kelas : 4EB12
NPM : 23212417
1. Jumlah total PSAK yang ada di Indonesia
- PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
- PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
- PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
- PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
- PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
- PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
- PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
- PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
- PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
- PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
- PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
- PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
- PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
- PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
- PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
- PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
- PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
- PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
- PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
- PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
- PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
- PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
- PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
- PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
- PSAK 34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
- PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
- PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
- PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
- PSAK 46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
- PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
- PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
- PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
- PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
- PSAK 56 Laba per Saham (Revisi 2010)
- PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
- PSAK 58 Aset Tidak Lancar
- PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- PSAK 62 Kontrak Asuransi
- PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
- PSAK 107 Akuntansi Ijarah
- PSAK 108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
- PSAK 109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
- PSAK 110 Akuntansi Hawalah PSAK 111 Akuntansi Asuransi Syariah
2. PSAK yang telah dihapus
1. PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
2. PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
3. PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
4. PSAK 41: Akuntansi Waran
5. PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
6. PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
7. PSAK 31: Akuntansi Perbankan
8. PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek
9. PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
10. ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
11. PSAK 21: Akuntansi Ekuitas
12. ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen
13. ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham
14. ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
15. PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
16. PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
17. ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan
18. PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
19. PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
20. PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
3. Pilih PSAK yang Disukai
PSAK No. 24 Tentang Imbalan Kerja
Secara
umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di
perusahaan. Latar belakang Penerapan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah:
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum
mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan
istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Imbalan-imbalan di UUK tersebut
dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk
kepada ketentuan di UUK. Dengan berlakunya UUK ini
mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang
tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow
perusahaan akibat dari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK
No. 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban
pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Salah satu ketentuan di UUK adalah
mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan
kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja. Imbalan-imbalan Pasca Kerja tersebut
secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan-imbalan pasca
kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual
basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam
PSAK-24, yaitu:
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat.
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia.
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri.
Pendapat saya tentang PSAK 24 perusahaan memang seharusnya dibebani pembayaran pesangon pada setiap karyawannya oleh sebab itu wajib bagi perusahaan mencadangkan pembayaran pesangon dalam laporannya keuangannya.
Sumber :
http://keuanganlsm.com/psak-24-mengenai-imbalan-kerja/
http://suharianihabibah.blogspot.co.id/2015/10/tugas-1-psak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar