KODE
ETIK AKUNTAN
a. Prinsip Etika Akuntan
b. Aturan Etika Akuntan
c. Interprestasi Aturan Etika Akuntan
a.
Prinsip Etika
Profesi Akuntan Menurut IAI
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
b. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1. Independensi,
Integritas, dan Objektivitas
a. Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam
standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
b. Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
2.
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
a. Standar
Umum
-
Kompetensi
Profesional
-
Kecermatan
dan keseksamaan professional
-
Perencanaan
dan supervise
-
Data
relevan yang memadai.
b. Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
c. Prinsip-
prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
Anggota KAP tidak diperkenankan :
-
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
-
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
3. Tanggung
Jawab Kepada Klien
a. Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan dari klien.
b. Fee
Profesional
-
Besaran
Fee
Besarnya
fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
-
Fee
Kontijen
Merupakan
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
4. Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
a. Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi
AntarAkuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan
perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
c. Perikatan
Atestasi
Akuntan
Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk oleh klien.
5. Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
a. Perbuatan
dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b. Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang
tidak merendahkan citra profesi.
c. Komisi, dan
Fee Referal
-
Komisi
merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
-
Fee
Referal (Rujukan)
Merupakan
imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
d. Bentuk
Organisasi dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan
oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi.
c. Interpretasi Aturan Etika
Akuntan
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau
elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam
aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan
pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini
dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau
institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam
penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar