Senin, 07 Maret 2016

Kelompok Minggu ke 2

Nama kelompok :
  1. Bayu Prakoso (21212394)
  2. Dhana Dwi Febianto (21212974)
  3. Herdian Perdana (23212417)
  4. Rakayuda Saputra (25212967)
Kelas  : 4eb12
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
2.Pertimbangkanlah Negara-negara berikut :( Belgia, Cina, Republik Ceko, Gambia, India, Meksiko, Senegal, Taiwan )
Diminta :
A. Kedalam bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum?
Jawab:
Belgia : kode hukum
Cina : hukum sipil
Republik Ceko : kode hukum
Gambia :
India : hukum umum
Meksiko : kode hukum
Senegal :
Taiwan : hukum sipil
B. Kedalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi? Berikan alasa atas jawaban anda!
  1. Belgia (Akuntansi Negara Latin) 
  2. China (Akuntansi Negara Asia)
Perubahan sistem akuntansi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pemerintah menjadi penyediaan informasi untuk pengguna yang lebih luas termasuk investor, kreditor dan manajemen perusahaan. Pemerintah China berpengaruh sangat besar dalam bidang akuntansi dan auditing. Tahun 1949, akuntansi model Uni-Soviet membawa uniformity dan sentralisasi kontrol untuk tujuan perencanaan nasional. Tahun 1978, kebijakan open door China memodifikasi sistem akuntansinya. Undang-undang akuntansi RRC yang pertama diadopsi tahun 1985 yaitu menteri keuangan memiliki kewenangan menerbitkan standar akuntansi. Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China, Perusahaan akuntansi internasional seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam reformasi kebijakan akuntansi China juga.
  1. Republik Czech (Akuntansi Negara Eropa Timur)
Czech mengikuti Polandia dalam mengimplementasikan shock terapy model untuk merubah menuju ekonomi berbasis pasar. Republik Czech mengalami krisis mata uang pada tahun 1996, yang berakibat pada dikeluarkan kebijakan uang ketat. Czech bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 2004. Republik Czech memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.
  1. Gambia
  2. India (Akuntansi Anglo-Amerika)
Pada tahun 1950-an, >50% masyarakat India berada dalam kemiskinan. Beberapa tahun terakhir, India menunjukkan kemajuan ekonomi signifikan. Hukum murni India berasal dari Inggris sehingga standar akuntansi India berfokus kepada kebutuhan informasi untuk investor. Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi untuk membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.
  1. Meksiko (Akuntansi Negara Latin)
Mexico memberikan informasi yang dibutuhkan kreditor dan otoritas pajak. Perkembangan ekonomi Mexico semakin pesat Sejak dibentuknya North American Free Trade Agreement (NAFTA), Secara historis, akuntansi Mexico dipengaruhi U.S GAAP dan GAAS disebabkan kebutuhan Mexico terhadap penanaman modal Amerika Serikat. Mexico sering mengacu pada IFRS bila standar US GAAP tidak memenuhi kebutuhan Mexico. Profesi Akuntansi di Mexico berada dalam naungan IMCP yang bertugas menerbitkan standar akuntansi dan standar auditing serta kode etik profesi. Tahun 2001, IMCP membentuk Mexican Council for Research and Development of Financial Reporting Standards (CINIF) yang bertanggungjawab menerbitkan standar akuntansi yang sesuai dengan IFRS. Awal 2005, 70 persen standar yang berlaku di Mexico telah sesuai dengan international standards.
  1. Senegal (Akuntansi Negara Latin)
  2. Taiwan (Akuntansi Negara Asia)
RDF saat ini telah menegaskan komitmen Taiwan untuk konverjensi dengan IAS/IFRS. Konsep akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan di revisi pada tahun 2002 didasarkan pada kerangka dasar IASC. Seluruh proyek baru dan yang telah ada yang dilaksanakan oleh FASC akan disesuaikan dengan IAS/ IFRS.Perbedaan antara prinsip akuntansi Taiwan dengan IAS/IFRS akan diidentifikasikan dan akan direvisi agar sesuai dengan IAS/IFRS.
  1. Uni Eropa (EU) yang dahulu dikenal sebagai masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama Eropa dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di negara–negara anggota nya
Diminta: Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU? Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan?
Jawaban:
I.Faktor-faktor yang akan menjadi hambatan untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah faktor ikatan ekonomi dan politik karena banyak negara- negara berkembang sudah menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan ditempat lain, entah karna dipaksakan kepada negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka sendiri (seperti negara-negara Eropa Timur yang sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan EU).
II. Sebelum mencapai keberhasilan dalam melakukan harmonisasi akuntansi, EU memiliki tujuan yang salah satu tujuannya adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Lalu, untuk mencapai tujuan ini EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
  • Perolehan modal dalam tingkat EU,
  • Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi,
  • Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif  keempat, ketujuh, dan kedelapan. Direktif keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupkan satu set akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar. Direktif ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Direktif kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi professional yang berwenang untuk melaksanakan audit ang diwajibkan oleh hokum (audit wajib).
Lalu, apakah upaya harmonisasi yang dilakukan oleh komisi EU telah berhasil ?
Direktif keempat dan ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relative memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan. Lalu, EU melakukan pendekatan baru dan Integrasi pasar keuangan Eropa. Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk maslah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional. Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi termasuk bank, perusahaan asuransi, dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah) untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IFRS.
  1. Banyak Negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaanya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang untuk kepentingan investor.
Diminta: Pertimbangkan 10 Negara berikut ini: Cina, Republik Ceko, Prancis, Jerman, India, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, Amerika Serikat. Untuk masing-masing negara apakah IFRS (a) Tidak diizinkan, (b) Diizinkan, (c) Diperlukan untuk sesuatu, (d) Diperlukan untuk perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham? Diskusikan kemungkinan-kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk: mengacu pada IAS plus).
Jawaban:
  • Tidak diizinkan : Cina
  • Diizinkan : Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Republik Ceko, India
  • Diperlukan untuk sesuatu : Jepang
  • Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar di bursa saham : Meksiko, Amerika Serikat
Berikut adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :
  1. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah sistem Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.
  1. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
  1. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni: metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b.Yang masih belum sama adalah tentang: penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
  1. Republik Ceko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
  1. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
  1. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati. IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
  1. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
  1. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat. IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency dan diperbolehkan untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu.
  1. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
  1. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris. IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
  1. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view). IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar